KUA Ulee Kareng juga telah membuat standar pelayanan prima yang berisi jenis layanan, standar layanan dan waktu. dengan adanya standar layanan akan diperoleh pelayanan yang cepat, tepat, terukur serta biaya yang diperlukan. standar layanan akan membuat pelanggan/ masyarakat mendapatkan kepastian layanan dan terhindar dari praktek-praktek buruk dari penyelenggrara negara. (dekbat)
Selasa, 11 Agustus 2015
Predikat Teladan, harus disegala bidang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar