Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2013

KINERJA DAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaran dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan (trust) masyarakat, KUA kecamatan Ulee Kareng telah menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2004 tentang Peningkatan pelayanan pernikahan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan sebagai lini terdepan pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan umat antara lain : 

  1. Pencatatan Pernikahan dan Rujuk. 
  2. Bimbingan dan pemeriksaan calon pengantin.
  3. Pembuatan duplikat akte nikah.
  4. Pembinaan Kemesjidan.        
  5. Pembinaan ibadah sosial.
  6. Pembinaaan Kemitraan umat.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan wakaf.
  8. Pembinaan manasik haji.
  9. Pembinaan Keluarga sakinah.

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) PERNIKAHAN

1. Calon pengantin (catin) datang ke Geuchik/Kepala Desa untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk 
2. Catin ke Kantor Desa untuk mendapatkan  :
   § Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
   § Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
   § Surat persetujuan mempelai (model N3)
   § Surat Keterangan Orang Tua (model N4)
   § Surat Pengantar ke Puskesmas untuk TT
   § Surat izin orang tua bagi yang usianya kurang dari 21 tahun (model N5)
   § Surat Kematian (model N6) bagi duda/janda mati
   § Akta Cerai bagi duda/janda cerai
   § Surat pengantar kehendak nikah (Model N7)
Turut dilampirkan Foto Copy :
- KTP Catin
- KK Catin
- Pas photo 2x3 dan 3x4 masing-masing 5 lembar.
- Kartu TT dari Puskesmas


3. Catin ke Kantor Camat untuk mendapatkan Dispensasi bagi yang  pendaftarannya kurang dari 10 hari.
4. Catin dan wali ke KUA melaporkan kehendak nikahnya dengan melampirkan :
   - Surat keterangan dari Desa/Kel sebagaimana pada point di atas
   - Foto terbaru 2x3 sebanyak  masing-masing 5  lembar.
   - Surat rekomendasi dari KUA Setempat bagi catin yang domisili di luar daerah.
   - Foto copy kartu  KTP dan KK.  
   - Akta Cerai/Talak bagi janda atau duda (asli) dan surat kematian (N6) bagi duda/janda mati.
   - Surat izin dari Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.
   - Surat izin dari PA bagi catin yang akan poligami  dan surat dispensasi dari PA (Mahkamah Syar’iyah) bagi yang usianya kurang dari 16 thn bagi wanita dan 19 thn bagi pria.  
   - Surat izin Kawin (SIK) dari Komandan  bagi TNI / POLRI.
   - Surat keputusan pengadilan agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adhal (mogok)
   - Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) .
5. PPN/Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas catin dan wali   dan menuangkannya pada blangko NB kurang lebih 15 menit kemudian catin menanda tangani berkas  model NB, dan catin diberikan penasehatan pra nikah.
6. Pelaksanaan Nikah
Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati penghulu melaksanakan pencatatan nikah terhadap calon mempelai di KUA. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah. Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah. (model NA).
7. Persyaratan perkawinan bagi warga Negara Asing
   - Copy Visa yang telah dilegalisir Kedutaan  
   - ­Copy Passport yang telah dilegalisir kedutaan/kantor   perwakilan negara Asal WNA
   - Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara     Asal WNA
   - Dalam hal izin kawin  berbahasa asing,  harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.




 


 

Selasa, 07 Mei 2013

SOP PEMBUATAN DUPLIKAT

SYARAT PERMOHONAN BUKU NIKAH
ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH PENGGANTI

Warga yang kehilangan buku nikahnya dapat mengajukan pembuatan buku nikah baru dalam bentuk Duplikat Buku Nikah pada KUA Kecamatan dimana dia menikah sebelumnya dengan membawa :

  1. Foto  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
  3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
  4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
  5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan  Buku Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
  6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
  7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
  8. Selanjutnya pihak Pegawai Pencatat Nikah membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah sesuai Tempat, Tanggal dan waktu dilangsungkan sesuai dokumen Akta Nikah (Model N)
(Disusun Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah )