Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juni 2015

KUA ULEE KARENG TELADAN PROV ACEH 2015

           Atas nama Pemerintahan Aceh, Kepala BKKBN Aceh Drs HM Nasir Ilyas,M.Hum mengukuhkan Keluarga Sakinah Teladan Aceh dan Kepala KUA Teladan Aceh tahun ini. Acara seleksi  provinsi ini diikuti delegasi dari 23 Kabupaten/ Kota Berlangsung di Grand Nanggroe Lueng Bata Banda Aceh (3/6). Sementara Seleksi Pasangan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan telah mengikuti acara sejak Senin (1/6/2015).
Menurut laporan Kabid Urais Binsyar Drs H Hamdan MA, bahwa pengukuhan usai seleksi selama tiga hari ini, dilakukan setelah sesi sejumlah tes dan observasi lapangan dan lainnya. Khusus kua teladan disamping dinilai performance dan layanan publik juga dilakukan sejumlah test diantaranya khutbah nikah, tes tertulis, wawancara visi misi, wawancara ortala dan UU, test baca al-qur'an serta test baca kitab kuning (kitab kifayatul akhyar). Semua layak jadi juara namun yang terbaik hanya satu dan akan mengikuti seleksi nasional di  Jakarta.
Adapun juara I hingga Harapan III kategori Kepala KUA Teladan ialah M. Iqbal S.Ag., M.H ( KUA Ulee Kareng, Banda Aceh), Lukman Hakim Yahya SAg ( KUA Nisam, Aceh Utara), Zaini R SAg (Aceh Timur), Rusyda SAg (Kota Subulussalam), Ridho SthI (Gayo Lues), dan Muhammad Asri SAg (Pidie).
“ Bapak M. Iqbal SAg, M.H juga sebelumnya melalui seleksi petugas haji yang ketat dan transparan tahun ini telah lulus menjadi petugas haji/ TPIH  Tahun ini juga ” tambah Ketua Panitia Drs H Cut Ali Manyak MM, saat membaca SK Kakanwil untuk nominasi juara, yang dihadiri para Kabid (yang mewakili) dan undangan itu.
Sementara untuk Keluarga Sakinah Teladan ialah Drs Tgk H Jauhar Ali/ Hj Rahmawati SKM (Aceh Tengah), Drs H Muthalib Hasan MAg/ Hj Inarat Usman Sit SAg (Kota Lhokseumawe), H Imam Jaya SKM MKes/ Hj Mariah (Aceh Jaya), H Lahmuddin Ismail SAg/ Hj Yusraida SPd (Bireuen), H Anwar Abdullah/ Hasnizar (Aceh Timur), dan H Hasballah Kadir SPd/ Hj Rasyidah Is SPd, untuk Juara I, II, III, dan Harapan I, II, dan III.
Acara ini ditutup secara resmi oleh Plh Kakanwil Drs H Saifuddin AR. pada kesempatan ini beliau menyampaikan selamat kepada para juara dan bagi yang belum untuk terus mengembangkan potensi dan layanan keagamaan di KUA serta mengajak semua keluarga peduli dengan isu dan tantangan modernitas serta komitmen yang nyata dalam pengembangan keluarga muslim khususnya pendidikan karakter anak sekarang. KUA adalah ibarat pabrik tempat pengemblengan dan tahap awal pembinaan rumah tangga. tambah Kabid PAI dengan rasa optimis. (dekbat@gmail.com dan sumber lain/Humas )

Jumat, 14 Maret 2014

TIM IRJEN KEMENAG RI KUNJUNGI KUA UK

KUA Ulee Kareng yang telah ditetapkan sebagai KUA Teladan/ Percontohan III Tk Provinsi Tahun 2014 menerima kunjungan TIm Irjen Kemenag RI pada 17 Maret 2014. Dalam kunjungannya mereka ingin melihat dari dekat pelaksanaan audit kinerja kemenag Kota Banda Aceh tahun 2014. KUA Ulee kareng dianggap mewakili sample KUA dan kinerja KUA Ulee Kareng dianggap sebagai gambaran potret kinerja dan pelayanan publik keagamaan tk. kecamatan.Tim yang diketuai Ninik Purwati menilai bahwa KUA Ulee kareng sudah memberikan pelayanan yang terbaik. ini dapat dilihat dengan adanya SOP (standar operating procedure) baik nikah, rujuk, wakaf, zakat, pembinaan mesjid. dan yang tidak kalah pentingnya KUA ulee kareng sudah melakukan SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat), Renstra, serta pelayanan IT (SIMKAH, SIMBI, SIWAK, SIAK DLL). Salah seorang anggota tim audit, Emzolianda,SE menilai KUA ulee kareng telah menyediakan buku tamu elektronik dan NC off line sehingga masyarakat dapat mendapatkan NC nikah yang transparan dan langsung. Tim penilai merasa cukup puas dengan pelayanan di KUA ulee Kareng yang cepat, mudah dan murah tanpa biaya apapun. Melihat kiprah dan kinerja kepala dan staf Kedepan KUA ulee kareng dapat menjadi pilot project KUA Tingkat Nasional. demikian ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Kota, Drs. Zulkarnaini dengan penuh optimis.( dekbat@gmail.com)

Sabtu, 20 April 2013

Kepala KUA Ulee Kareng Juara II Lomba Baca Kitab Kuning.

Tanggal 16 April 2013 Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk pertama kalinya mengadakan perlombaan baca kitab kuning untuk kalangan Kepala KUA dan Penghulu se-Kota Banda Aceh. acara tersebut dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Kementeriana Agama Kota Banda Aceh yg difasilitasi oleh seksi Bimas Islam, sementara Dewan Hakim berasal dari kalangan akademisi IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yaitu, Dr. H. M. Syukri Yusuf, Lc. dan Muhammad Thalal, Lc. M.Ag, M.Si.
setelah melewati seleksi ketat maka Bapak Iqbal,S.Ag.MH keluar sebagai pemenang nomor dua, berhasil menyisihkan beberapa Kepala KUA lainnya.  Kita acungkan jempol atas keberhasilan ini mengingat Ka. KUA Kec. Ulee Kareng baru beberapa tahun menjadi Kepala KUA dan masih sangat muda, namun integritas nilai pemahaman kitab kuning yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan hukum terutama dalam hukum pernikahan sangat menguasai. selamat tuk bapak Iqbal.Sementara dari kalangan penghulu sebagai juaranya Ustad Maskun, S.Ag dari KUA Kec. Syiah Kuala.

Senin, 28 Januari 2013

GRAND LAUNCHING SUSCATIN LP2K ACEH TAHUN 2013

Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Jamal, SE Membuka Grand Launching Suscatin LP2K Aceh Tahun 2013
Banda Aceh-Sebanyak 143 orang calon pengantin  (Catin) se-Kota Banda Aceh mengikuti pelatihan dan pembekalan pengetahuan agama sebagai prasyarat sebelum melaksanakan pernikahan. Acara Grand Launching Kursus Calon Pengantin yang berlangsung di aula balaikota Banda Aceh dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE Sabtu (26/1).
Acara ini terselenggara atas kerjasama Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Keluarga (LP2K) Aceh dan dukungan penuh dari Kementerian Agama serta Pemko Banda Aceh. Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai tahap awal dalam proses membentuk atau membangun mahligai rumah tangga sangat ditentukan oleh pondasinya, tidak lain norma-norma agama Islam, terlebih lagi jika melihat realitas saat ini maraknya fenomena kawin cerai sepertinya sangat relevan para catin ini harus dibekali dengan pengetahuan agama yang memadai.
Menurut Illiza kursus ini juga berkaitan erat dengan pembangunan karakter bangsa. Pembentukan karakter itu, kata Illiza, harus dimulai dari keluarga, kalau keluarga harmonis maka akan melahirkan masyarakat yang harmonis dan seterusnya juga akan melahirkan sebuah kota atau negara yang harmonis. Hal tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dalam kesempatan rapat peningkatan PAUD dalam rangka pembentukan karakter.
Ditambahkan, dengan adanya program kursus bagi calon pengantin (catin) ini kedepan program ini akan dituangkan dalam peraturan walikota Banda Aceh dan juga diharapkan masuk dalam Program Legislasi (Prolega) Aceh sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Kab/Kota se-Provinsi Aceh.
Illiza juga memberikan apresiasi dan sangat bersyukur karena saat ini pemerintah melalui Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Keluarga (LP2K) Aceh membuat program yang bisa dikatakan sebagai langkah awal untuk membenahi persoalan yang penting ini.
Illiza juga menyampaikan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan/pembekalan yang  berlangsung selama dua hari, 26-27 Januari 2012, dengan serius dan sungguh-sungguh, setelah mengikuti kursus ini juga harus dilanjutkan dengan banyak membaca buku, dan belajar/menimba pengalaman dari orang-orang di sekitarnya.
Sebelumnya Ketua panitia Marzuki Hasyim S.Ag, dalam laporannya menyebutkan LP2K Aceh telah melaksanakan kegiatan ini sejak bulan Oktober 2010 dan hari ini merupakan kegiatan yang ke dua kalinya, ujarnya. Disebutkannya pula kegiatan ini telah melahirkan alumni sebanyak 4.542. Dijelaskannya pula program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi kasus perceraian yang sangat tinggi di Indonesia dan untuk Provinsi Aceh.
Program ini lanjutnya merupakan program yang diadopsi dari dari negara Malaysia, Thailand dan Singapura. Faktanya ketiga negara tersebut memiliki jumlah muslim yang lebih sedikit dari Indonesia dan hebatnya ke tiga negara tersebut memiliki angka perceraian yang sangat kecil pula. Dikatakannya para catin di Kota Banda Aceh akan diberikan pembekalan 2 kali dalam sebulan (setiap Sabtu-Minggu, dua minggu sekali) di Kantor Kemenag. Kota Banda Aceh.
Dijelaskannya program kursus bagi catin ini berdasarkan Peraturan Dirjen BIMAS Islam Kemenag RI Nomor DJ.II/491/2009 jo. DJ.II/372/2011 tentang Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah, yang menginginkan calon pengantin dapat mempertahankan rumah tangganya sampai akhir hayat. (mhd/sam)

Selasa, 14 Februari 2012

Monitoring dan Pembinaan KUA se-Banda Aceh


Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanaan KUA di jajaran Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh melaksanakan kunjungan monitoring dan pembinaan ke KUA-KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh.


Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program masing-masing KUA, Standar Pelayanan Minimal, Kearsipan, dan juga masalah Keuangan. Hal ini sangat perlu ditingkatkan mengingat status audit Kementerian Agama yang selalu sulit untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan unsur KUA masih menjadi penyumbang besar dalam terkendalanya proses menuju WTP tsb.
Dalam kunjungan tsb. banyak Harapan yang diungkapkan oleh para Kepala KUA maupun Staf KUA, agar kegiatan semacam ini dapat dilanjutkan pada masa-masa yang akan datang. Kunjungan dalam bentuk monitoring ataupun bentuk lainnya sangat diperlukan guna memacu kinerja para Kepala/Staf KUA. Silaturrahmi semacam ini dapat meningkatkan sema.gat kerja para staf khususnya.

Jumat, 10 Februari 2012

Pelatihan Aplikasi SIMAK BMN dan IT bagi Staf KUA se-Banda Aceh



Seksi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pelatihan Aplikasi SIMAK BMN dan Pengenalan IT bagi bagi Staf / Kepala KUA se-Banda Aceh pada tanggal 27 Desember 2011 dengan peserta Kepala KUA Kecamatan beserta 2 orang Stafnya sebanyak 27 orang ditambah 3 orang dari Staf Seksi Urais.
Pelatihan ini untuk mensosialisasikan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dalam rangka peningkatan akuntabilitas laporan instansi guna mencapai predikat wajar tanpa pengecualian. Selama ini Kementerian Agama belum mencapai predikat WTP dari BPK diakibatkan banyaknya aset yang belum terinventarisir dengan baik, serta laporan-laporan keuangan yang belum menyeluruh ke semua satker karena kurangnya kemampuan SDM di Satker-satker di daerah. Dan kedepannya KUA juga diharapkan dapat menjadi Satker yang mandiri.
Dalam pelatihan ini juga diselipkan materi pengenal IT (Teknologi Informasi) guna mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Sabtu, 30 April 2011

Studi Banding Penguatan Keluarga dan Pembinaan Zakat Wakaf

STUDI BANDING ZAKAT WAKAF DAN PENINGKATAN PENGUATAN KELUARGA KELOMPOK KERJA KEPALA KUA (K3KUA) DAN KEMENAG. KOTA BANDA ACEH KE THAILAND, SINGAPURA DAN MALAYSIA

   Dalam rangka meningkatkan pelayanan KUA terhadap masyarakat khususnya dibidang peningkatan dan penguatan keluarga, bimbingan/pembinaan rumah tangga, serta peningkatan pelayanan Nikah-Rujuk-Zakat-Wakaf, Kelompok Kerja Kepala KUA se-Kota Banda Aceh didukung oleh jajaran Pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh merasa perlu untuk menimba ilmu ke tempat lain yang dipandang telah berhasil dalam implementasinya. Dalam hal ini, K3KUA memandang perlu dan sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Thailand, Singapura, dan Malaysia selama 5 hari, sejak tanggal 5-10 Maret 2010.

A. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla-Thailand

Kegiatan ini dimulai dari sebelah Barat yaitu di Negara Thailand atau tepatnya di Provinsi Songkhla. Di Provinsi Songkhla yang merupakan salah satu provinsi wilayah Selatan Thailand yang notabene juga salah satu wilayah dengan penduduk muslim yang cukup banyak, pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010, kami bertemu dengan Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla yang juga merangkap Dewan Pengurus Masjid Provinsi. Kami disambut oleh Pengurus Inti MUIS Provinsi Songkhla yang diwakili oleh 9 orang perwakilannya, dimana mereka mengisahkan sukaduka masyarakat muslim di negeri Thailand. Cita-cita mereka untuk membangun sebuah masjid terbesar di Thailand hampir terwujud setelah perjuangan selama 10 tahun melalui usaha-usaha lobi saudara-saudara muslim yang bekerja di Kementerian, Pemerintahan, dan Hartawan-hartawan yang ada di Thailand guna mendapat perhatian dan dukungan dari Kerajaan. Akhirnya pada sekitar tahun 2003, Kerajaan memberikan bantuan dana awal untuk pembangunan Masjid Jamik di Provinsi Songkhla ini.
   Dalam hal keagamaan, tidak banyak peraturan negara yang mendukung kegiatan atau pelaksanaan agama, namun disisi lain kita patut mengucapkan alhamdulillah karena peraturan yang melarang atau mengekang keberagamaan warga muslim juga tidak ada. Sehingga berkat kegigihan saudara-saudara kita di negeri Thailand, keberadaan kaum muslimin di Negeri Gajah Putih ini masih dapat terjaga walaupun masih sering terjadi konflik disana sini.
   Dalam hal pernikahan, bukti nikah/perakuan nikah yang dikeluarkan oleh para Qadhi/Penghulu yang terakreditasi tetap diakui oleh pemerintah bahkan keluar negeri. Proses dan prosedur pencatatan/pelaksanaan nikah pun tidak jauh berbeda dengan negara kita Indonesia terutama sekali pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Prosedur pernikahan masih cukup tradisional yaitu melalui para Qadhi/Penghulu yang telah ditunjuk/dipilih melalui persyaratan yang cukup ketat, pada daerah masing-masing, kemudian ditelaah syarat dan kebenaran para calon pengantin, Setelah pernikahan dilaksanakan oleh Qadhi yang berwenang di daerahnya, barulah pernikahan tersebut akan diregister di MUIS Provinsi untuk mendapat pengakuan/pengesahan.
   Namun dalam hal pembinaan calon pengantin, di Songkhla-Thailand ini sudah menerapkan kewajiban untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin yang diadakan oleh MUIS atau masjid-masjid yang telah ditunjuk guna diberikan ilmu-ilmu keagamaan dan kekeluargaan. Materi-materi yang diberikan meliputi pengetahuan fardhu ‘ain, ibadah-ibadah sunnah, kemasyarakatan, hak dan kewajiban suami istri, etika dan adab dalam rumah tangga, akhlak dan moral, serta ketauhidan.
   Dalam hal perwakafan dan zakat, di negeri Thailand masih sangat tradisional, tidak banyak yang bisa kita perbandingkan dari segi alur perolehan, pencatatannya maupun dari segi pemanfaatannya ataupun pola distribusinya.
   Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di negeri Thailand ini, ditunjuk satu Menteri yang beragama Muslim untuk merangkap sebagai Menteri Keagamaan. Saat ini Menteri bidang Keagamaan dirangkap oleh Menteri Perhubungan Thailand yang beragama Muslim, yaitu Mr. Muhammad Naratwath.


B. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Kota Singapura
Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2010 kami bertemu dengan Pengurus Masjid Asy-Syakirin yang juga merupakan sebagian besar Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Singapura. Sejumlah 12 orang Pengurus ditambah beberapa orang staf menyambut rombongan kami dengan sangat istimewa, dimana pertemuan dimulai dengan paparan profil lembaga MUIS, berupa kondisi riil (demografi) penduduk muslim Singapura, dukungan pemerintah/peraturan yang ada, hak/kewajiban atau tugas pokok MUIS dan kegiatan yang dilaksanakan MUIS.
   Dari paparan profil kegiatan MUIS serta tanya jawab yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat menarik, yaitu bahwa Hak-hak keperdataan warga muslim Singapura telah diakui oleh undang-undang sejak tahun 1970-an melalui Administration Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-undang Keperdataan Muslim yang mengatur mengenai Pembentukan Majelis Ugama, pencatatan nikah, pengelolaan zakat-wakaf, madrasah / pendidikan Islam. Dengan adanya AMLA ini banyak sekali kegiatan atau lembaga keagamaan menjadi lembaga resmi pemerintah termasuk salah satunya adalah MUIS, Mahkamah Syari’ah, dan Madrasah. Namun di Singapura, Mahkamah Syari’ah merupakan bagian dari mahkamah sipil, bukan bagian terpisah, jadi kasus-kasus di Mahkamah Syari’ah merupakan mandate/pelimpahan dari Mahkamah Sipil.
Dan untuk mengatur/mengawasi hal-hal keagamaan di Singapura, pada tingkat menteri, ditunjuk satu orang menteri yang beragama Islam untuk merangkap sebagai Menteri Agama, saat ini Menteri Agama dirangkap oleh Menteri Pengairan Singapura.
  Pencatatan Nikah di Singapura sudah cukup maju dimana hampir semua aturan, tatacara/prosedur pencatatan serta persyaratan nikah sampai masalah biaya-biaya yang harus dipenuhi, telah termaktub dalam aturan resmi. Kursus Pra Nikah dilaksanakan selama 4 kali pertemuan (satu bulan dengan pertemuan pada setiap hari Sabtu). Kursus bagi para calon pengantin ini dilaksanakan oleh Masjid-masjid yang telah ditunjuk dengan tim pengajar yang telah diakui/diakreditasi. Dan Sertifikat/Perakuan Kursus Pra-Nikah ini hanya berlaku untuk masa 2 tahun, artinya jika dalam 2 tahun setelah kursus dia tidak menikah maka dia harus mengikuti kursus kembali ketika hendak menikah. Materi-materi yang diberikan meliputi fardhu-fardhu ‘ain (ibadah wajib, rukun islam), ibadah-ibadah sunnah, muamalah dalam keluarga, hak/kewajiban suami isteri, psikologi rumah tangga, kesehatan reproduksi, kiat-kiat membina keluarga bahagia, konseling, dan lain sebagainya.
   Singapura sangat menyadari pentingnya stabilitas sebuah keluarga, sehingga pemerintah merasa perlu menegaskan aturan-aturan pencatatan nikah, bimbingan/kursus pra-nikah, konseling, dan lain sebagainya dalam rangka mewujudkan keluarga yang tenang, bahagia, mapan, dan sejahtera. Salah satu tujuan Kursus Pra Nikah adalah untuk menekan kasus-kasus perceraian dan juga poligami, mengingat warga muslim tercatat sebagai pelaku perceraian yang terbesar di Singapura.
  Dalam hal bukti pengakuan nikah, di Singapura ini juga telah ada Surat/Akta Nikah sebagai bukti bahwa pernikahan yang dilaksanakan telah sah menurut agama dan juga diakui menurut hukum Negara. Disini juga telah diberlakukan syarat untuk membuat akta kelahiran anak harus ada bukti yang sah bahwa orangtuanya telah menikah secara sah. Oleh karena itu kesadaran untuk mencatatkan pernikahan di Singapura sangatlah tinggi, karena banyak konsekuensi/manfaat yang mereka dapatkan.
  Dalam hal Zakat dan Wakaf, Singapura juga sudah sangat maju dalam implementasi Amil Zakat professional. Lembaga Baitul Mal dibawah binaan MUIS juga berkembang dengan sangat pesat, tingkat kesadaran muzakki sudah sangat tinggi, bahkan ada masyarakat yang meminta gaji/honor mereka dipotong secara otomatis oleh Baitul Mal, jadi bukan Batiul Mal yang memotong gaji mereka untuk zakat. Sistem nomor induk/register muzakki juga sudah mulai diterapkan. Dari segi pemanfaatan zakat-wakaf juga sangat inovatif, mulai dari beasiswa bagi fakir-miskin, beasiswa murid berprestasi, fi sabilillah bagi asatidz yang akan belajar keluar negeri (ke al-Azhar), rumah dhuafa (baik berupa sewa murah maupun bantuan pinjam pakai), bantuan gharimin untuk kebutuhan pokok. Wakaf Produktif juga telah mulai diterapkan di Singapura, salah satu contohnya adalah bangunan apartemen wakaf yang berada dekat komplek Masjid as-Syakirin.
Mengingat terbatasnya lahan yang ada dan mahalnya harga tanah/bangunannya maka masyarakat lebih banyak berwakaf dalam bentuk tunai. Nazir wakaflah yang mengelola wakaf tunai yang terkumpul untuk dibuat menjadi wakaf yang lebih produktif, disinilah diperlukan profesionalitas dan kejujuran yang sangat tinggi.

C. Pertemuan dengan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur tentang
     Pengelolaan Zakat-Wakaf
   Pada agenda pertemuan ketiga, kami berdiskusi dengan MAIWP Kuala Lumpur pada hari Senin, 9 Maret 2010 pukul 9.00 waktu setempat membahas seputar masalah pengelolaan zakat dan wakaf di Kuala Lumpur khususnya. Kami disambut dengan paparan profil dan program-program kegiatannya.
Zakat Wakaf sangat professional, Baitul Mal dibawah MAIWP. Wakaf Produktif berupa pendirian Hotel, Rumah Sakit, Kampus, Balai Latihan Kerja, dan lain-lain, yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan yang dibentuk oleh MAIWP sendiri ataupun dikerjasamakan dengan perusahaan yang terpercaya.
Kesadaran muzakki sangat tinggi, perolehan zakat per tahun mencapai 20-100 juta ringgit atau sekitar 50 - 250 Milyar rupiah lebih. Di Kuala Lumpur tidak diperlukan lagi fasilitas jemput zakat mengingat kesadaran untuk menyetor zakat sudah sangat tinggi, ditambah lagi kewajiban zakat sudah menjadi pengurang pajak sehingga masyarakat lebih senang untuk menyerahkan bagian hartanya dalam bentuk zakat daripada pajak karena mengandung unsur religius atau dorongan untuk meperoleh pahala.
   Dalam hal wakaf, sangat jarang masyarakat yang mewakafkan harta dalam bentuk tanah ataupun bangunan karena harga tanah yang sangat mahal di Kuala Lumpur sehingga mereka lebih banyak yang mewakafkan harta dalam bentuk tunai. Dari wakaf-wakaf tunai inilah, kemudian dikumpulkan menjadi satu sehingga menjadi cukup banyak barulah dibelikan satu lokasi/satu bangunan yang dapat bermanfaat dapat diproduktifkan. Salah satu contohnya di Kuala Lumpur adalah Hotel yang dibeli dari dana wakaf tunai, yang sekarang telah produktif dikelola secara professional oleh perusahaan bentukan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur.
   MAIWP ini adalah lembaga resmi pemerintah yang ketuanya dirangkap oleh Menteri yang membidangi Hal Ehwal Agama pada Jabatan Perdana Menteri, namun dalam hal operasionalnya dijalankan oleh seorang Pejabat Eksekutif dari Unsur Dep. Agama, Dep. Pertahanan, Dep. Dalam Negeri, Mahkamah Syari’ah, dan lainnya. MAIWP bergerak dibidang Baitul Mal (Zakat-Wakaf), Penyaluran/Distrbusi Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Mahkamah Syari’ah, dan lain sebagainya yang sifatnya lebih konseptual / non teknis. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih teknis seperti pencatatan nikah, penegakan syariat (wilayatul hisbah), konseling, dakwah, dan lain-lain dimandatkan kepada Jabatan Agama Islam (JAWI).

D. Pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur
   Hari Selasa, 9 Maret 2010 pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur berlangsung selama 2 jam dari pukul 11.00-13.00 mendiskusikan proses/prosedur pencatatan nikah, pembinaan/kursus calon pengantin, bukti nikah, dan hal-hal terkait lainnya.
  Dalam hal pencatatan nikah, baik dari segi persyaratan maupun prosedurnya tidak jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia (KUA Kecamatan), namun perbedaan yang paling mendasar adalah prosesnya yang terpusat di JAWI (atau kurang lebih setara dengan kantor wilayah di Indonesia). Para calon pengantin dapat melaporkan rencana pernikahan mereka masing-masing, langsung ke JAWI atau dapat melalui Qadhi-qadhi yang telah ditunjuk dalam wilayahnya masing-masing.
   Qadhi/Naib Qadhi diseleksi dan dibina serta diawasi oleh JAWI, tugasnya mengawasi proses pernikahan, dari pendaftaran, penelitian kebenaran catin, sampai ke pelaksanaan nikah, kemudian mendaftarkannya ke JAWI untuk memperoleh perakuan/ bukti surat nikah. Kedudukan Qadhi hampir sama seperti PPN di Indonesia, bedanya di Indonesia PPN adalah Kepala KUA sedangkan Qadhi di Malaysia tugasnya hanyalah tugas kepenghuluan dan tidak mempunyai kantor khusus, basecamp operasional saja yang ditetapkan di masjid yang ditunjuk.
   Untuk Kursus Pra-Nikah, dilaksanakan minimal 2 kali pertemuan atau minimal 16 jam tatap muka. Materi-materi yang disampaikan seputar Ibadah wajib, tauhid, akhlak, hak/kewajiban suami isteri, etika dalam rumah tangga, etika dalam masyarakat, kiat-kiat mengelola/menghadapi masalah rumah tangga Islami, konseling, dan sebagainya. Setelah mengikuti kursus tersebut, para catin akan diberikan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam kursus catin. Masa berlaku sertifikat kursus seumur hidup. Khusus di Kuala Lumpur, kursus dilaksanakan oleh lembaga swasta yang telah ditunjuk/diakreditasi.
  Mengenai bukti kebenaran nikah, selain diterbitkannya surat/buku nikah, juga diberikan semacam KTP Nikah yang lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Proses keluarnya buku nikah pasca pernikahan dilaksanakan, memakan waktu satu minggu untuk diperiksa ulang oleh JAWI, setelah crosscheck dilakukan dan ternyata tidak ada masalah ataupun pihak-pihak yang berkeberatan, barulah buku nikah dapat diberikan.
Satu catatan juga, bahwa proses perceraian di Malaysia masih dilakukan di JAWI bukan di Mahkamah. Proses ini akan berlanjut ke Mahkamah apabila ada masalah dalam hal sengketa harta bersama, sengketa hak asuh anak, waris, wasiat, dan sebagainya.
      Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Kursus Calon Pengantin 2011

       Sebagai tindak lanjut/hasil studi banding Kelompok Kerja Kepala KUA se-Banda Aceh pada Maret 2010, dengan disponsori oleh jajaran pejabat Kankemenag. Kota Banda Aceh dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Keluarga (LP2K) Provinsi Aceh pada tanggal 7 Mei 2010 yang kemudian dikukuhkan melalui Akta Notaris Husna, M.Kn. Nomor 4 Tahun 2010 Tanggal 12 Oktober.
       Sejak awal pendirian LP2K memang mentargetkan program unggulan berupa Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sesuai dengan amanah Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor 491/2009 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Suscatin.
       Sejak dilaunching Bulan Oktober 2010, LP2K yang dimotori para Kepala KUA didukung seluruh Staf dan Jajaran Kankemenag Kota Banda Aceh, telah berhasil membina sekitar 1300 catin yang akan menikah di Banda Aceh.
       Suscatin ini diisi oleh pemateri-pemateri yang qualified di bidangnya, untuk materi-materi keagamaan diisi oleh para Kepala KUA yang telah berpengalaman, sedangkan untuk materi Psikologi diisi oleh pemateri dari Tim Psikodista, dan untuk Kesehatan Reproduksi oleh Tim BKKBN Prov. Aceh.
     Suscatin dilaksanakan di Aula kantor kemenag Kota Banda Aceh secara rutin setiap sabtu-minggu dua kali dalam sebulan. Dan jika antusiasme peserta meningkat, frekwensi pelaksanaan terpaksa harus ditambah seperti yang kami laksanakan selama bulan maulid tahun 2011 ini.
       Suscatin sampai saat ini masih didanai secara mandiri oleh para peserta/catin, berupa infaq peserta 100 ribu per orang untuk membiayai keperluan peserta mulai dari pengadaan alat-alat tulis dan bahan kursus, sampai ke insentif pemateri dan konsumsi peserta. Sampai saat ini memang belum ada sponsor ataupun donatur yang tetap untuk mendanai kegiatan ini.