Minggu, 28 April 2013

Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADUAN MASYARAKAT

1.      Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung 
  • Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Ulee Kareng.
  • Staff  Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
  • Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas Pelapor              
§  Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
§  Alamat
§  Nomer Telpon yang bisa dihubungi
b. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng  ditindaklanjuti.

2. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung
  • Pengaduan Melalui Telepon
  • Pelapor menelpon KUA Kecamatan Ulee Kareng ke nomor (085260042248)
  • Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas Pelapor 
§  Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
§  Alamat
§  Nomer Telpon yang bisa dihubungi.
b. Identitas Terlapor
§  Nama (dan NIP jika diketahui)
§  Jabatan
§  Bidang  Tugas
§  Rentang waktu kejadian
§  Tempat kejadian
§  Kronologis kejadian
§  Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng  ditindaklanjuti.

3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
  • Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuauleekareng@gmail.com atau http: kuauleekareng.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Ulee Kareng Jl T.Nyak Makam nomor 7 Gampong Ilie Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau melalui kotak saran
  • Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng untuk ditindaklanjuti

Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 PELAYANAN REKOMENDASI NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG


  • Bagi calon pengantin pria atau wanita yang akan melangsungkan akad nikahnya di wilayah luar kecamatannya berdomisili/ bertempat tinggal maka harus mengurus rekomendasi nikah.
  • Catin baik pria maupun wanita melampirkan formulir nikah (NA)  yang telah ditanda tangani geuchik/kepala Desa berikut 1 (satu) berkas foto copy  dokumen dimaksud disertai 2 lembar Phas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Selanjutnya pihak pegawai KUA yang ditunjuk memeriksa berkas dan bila berkas sudah benar/lengkap maka dalam jangka waktu 15 menit rekomendasi nikah bias diperoleh.

Standar Pelayanan Nikah


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG


 
1. Calon pengantin (catin) datang ke Geuchik/Kepala Desa untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2. Catin ke Kantor Desa untuk mendapatkan  :
  • Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
  • ­Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
  • ­Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat Keterangan Orang Tua (model N4)
  • ­Surat Pengantar ke Puskesmas untuk TT
  • Surat izin orang tua bagi yang usianya kurang dari 21 tahun (model N5)
  • Surat Kematian (model N6) bagi duda/janda mati
  • Akta Cerai bagi duda/janda cerai
  • Surat pengantar kehendak nikah (Model N7)
  • Turut dilampirkan Foto Copy : KTP Catin, KK Catin, Pas photo, Kartu TT dari Puskesmas, Akta Kelahiran 
3. Catin dan wali ke KUA melaporkan kehendak nikahnya dengan melampirkan :
  • Surat keterangan dari Desa/Kel sebagaimana pada point di atas
  • Foto terbaru 2x3 sebanyak  masing-masing 4 lembar.
  • Surat rekomendasi dari KUA Setempat bagi catin yang domisili di luar daerah.
  • Foto copy  KTP, dan KK.
  • Akta Cerai/Talak bagi janda atau duda (asli) dan surat kematian (N6) bagi duda/janda mati.
  • Surat izin dari Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.
  • ­Surat izin dari PA bagi catin yang akan poligami  dan surat dispensasi dari PA  (Mahkamah   Syar’iyah) bagi yang usianya kurang dari 16 thn bagi wanita dan 19 thn bagi pria.
  • Surat izin Kawin (SIK) dari Komandan  bagi TNI / POLRI.
  • ­Surat keputusan pengadilan agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adhal (mogok)
  • ­Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)  
4. Catin ke Kantor Camat untuk mendapatkan Dispensasi bagi yang  pendaftarannya kurang dari 10 hari.
5. PPN/Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas catin dan wali   dan menuangkannya pada blangko NB kurang lebih 15 menit kemudian catin menanda tangani berkas  model NB, dan catin diberikan penasehatan pra nikah.
6. Pelaksanaan Nikah
  • ­Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati penghulu melaksanakan pencatatan nikah terhadap calon mempelai di KUA.
  • Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah
  • Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah. (model NA).
7.     Persyaratan perkawinan bagi warga Negara Asing
  • Copy Visa yang telah dilegalisir Kedutaan
  • ­Copy Passport yang telah dilegalisir kedutaan/kantor   perwakilan negara Asal WNA
  • ­lzin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara     Asal WNA
  • Dalam hal izin kawin  berbahasa asing,  harus diterjemahkan ke  dalam Bahasa Indonesia     oleh Penterjemah Resmi.
  • Pas Photo 2x3 atau 3x4 sebanyak 4 Lembar (P & W )