STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADUAN
MASYARAKAT
1. Penyampaian
pengaduan secara pribadi/langsung
- Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Ulee Kareng.
- Staff Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
- Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
- Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas
Pelapor
§ Nama
(dan NIP jika pelapor PNS)
§ Alamat
§ Nomer
Telpon yang bisa dihubungi
b. Identitas
Terlapor
- Nama (dan NIP jika diketahui)
- Jabatan
- Bidang Tugas
- Rentang waktu kejadian
- Tempat kejadian
- Kronologis kejadian
- Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir
pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata
Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee
Kareng ditindaklanjuti.
2. Penyampaian
pengaduan secara tidak langsung
- Pengaduan Melalui Telepon
- Pelapor menelpon KUA Kecamatan Ulee Kareng ke nomor (085260042248)
- Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
- Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas
Pelapor
§ Nama
(dan NIP jika pelapor PNS)
§ Alamat
§ Nomer
Telpon yang bisa dihubungi.
b. Identitas
Terlapor
§ Nama
(dan NIP jika diketahui)
§ Jabatan
§ Bidang
Tugas
§ Rentang
waktu kejadian
§ Tempat
kejadian
§ Kronologis
kejadian
§ Lampiran
yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir pengaduan yang telah ditandatangani
oleh pelapor dan Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian
disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng ditindaklanjuti.
3.
Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
- Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuauleekareng@gmail.com atau http: kuauleekareng.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Ulee Kareng Jl T.Nyak Makam nomor 7 Gampong Ilie Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau melalui kotak saran
- Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar