Minggu, 28 April 2013

Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADUAN MASYARAKAT

1.      Penyampaian pengaduan secara pribadi/langsung 
  • Masyarakat (pelapor) datang ke KUA Kecamatan Ulee Kareng.
  • Staff  Bagian Umum menerima pelapor kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
  • Untuk keperluan dokumentasi, wawancara direkam melalui alat perekam suara (digital voice recorder) atau di foto
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Blangko Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas Pelapor              
§  Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
§  Alamat
§  Nomer Telpon yang bisa dihubungi
b. Identitas Terlapor
  • Nama (dan NIP jika diketahui)
  • Jabatan
  • Bidang  Tugas
  • Rentang waktu kejadian
  • Tempat kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng  ditindaklanjuti.

2. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung
  • Pengaduan Melalui Telepon
  • Pelapor menelpon KUA Kecamatan Ulee Kareng ke nomor (085260042248)
  • Staff Bagian Umum menerima telepon dan kemudian melakukan wawancara (melalui telepon)
  • Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan yang setidak-tidaknya memuat :
a. Identitas Pelapor 
§  Nama (dan NIP jika pelapor PNS)
§  Alamat
§  Nomer Telpon yang bisa dihubungi.
b. Identitas Terlapor
§  Nama (dan NIP jika diketahui)
§  Jabatan
§  Bidang  Tugas
§  Rentang waktu kejadian
§  Tempat kejadian
§  Kronologis kejadian
§  Lampiran yang berisi bukti-bukti terjadinya kejadian/peristiwa
Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan  Bagian Umum/Tata Usaha beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng  ditindaklanjuti.

3. Pengaduan melalui surat, e-mail dan kotak saran
  • Masyarakat/pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui e-mail ke alamat kuauleekareng@gmail.com atau http: kuauleekareng.blogspot.com atau melalui surat dengan alamat KUA Ulee Kareng Jl T.Nyak Makam nomor 7 Gampong Ilie Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau melalui kotak saran
  • Staff Bagian Umum/tata usaha secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng untuk ditindaklanjuti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar