STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN REKOMENDASI NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG
- Bagi calon pengantin pria atau wanita yang akan melangsungkan akad nikahnya di wilayah luar kecamatannya berdomisili/ bertempat tinggal maka harus mengurus rekomendasi nikah.
- Catin baik pria maupun wanita melampirkan formulir nikah (NA) yang telah ditanda tangani geuchik/kepala Desa berikut 1 (satu) berkas foto copy dokumen dimaksud disertai 2 lembar Phas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Selanjutnya pihak pegawai KUA yang ditunjuk memeriksa berkas dan bila berkas sudah benar/lengkap maka dalam jangka waktu 15 menit rekomendasi nikah bias diperoleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar