Minggu, 28 April 2013

Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 PELAYANAN REKOMENDASI NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG


  • Bagi calon pengantin pria atau wanita yang akan melangsungkan akad nikahnya di wilayah luar kecamatannya berdomisili/ bertempat tinggal maka harus mengurus rekomendasi nikah.
  • Catin baik pria maupun wanita melampirkan formulir nikah (NA)  yang telah ditanda tangani geuchik/kepala Desa berikut 1 (satu) berkas foto copy  dokumen dimaksud disertai 2 lembar Phas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Selanjutnya pihak pegawai KUA yang ditunjuk memeriksa berkas dan bila berkas sudah benar/lengkap maka dalam jangka waktu 15 menit rekomendasi nikah bias diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar