STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG
1. Calon pengantin
(catin) datang ke Geuchik/Kepala Desa untuk mendapatkan surat pengantar
Nikah/Rujuk.
2. Catin ke Kantor Desa
untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (model N4)
- Surat Pengantar ke Puskesmas untuk TT
- Surat izin orang tua bagi yang usianya kurang dari 21 tahun (model N5)
- Surat Kematian (model N6) bagi duda/janda mati
- Akta Cerai bagi duda/janda cerai
- Surat pengantar kehendak nikah (Model N7)
- Turut dilampirkan Foto Copy : KTP Catin, KK Catin, Pas photo, Kartu TT dari Puskesmas, Akta Kelahiran
- Surat keterangan dari Desa/Kel sebagaimana pada point di atas
- Foto terbaru 2x3 sebanyak masing-masing 4 lembar.
- Surat rekomendasi dari KUA Setempat bagi catin yang domisili di luar daerah.
- Foto copy KTP, dan KK.
- Akta Cerai/Talak bagi janda atau duda (asli) dan surat kematian (N6) bagi duda/janda mati.
- Surat izin dari Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.
- Surat izin dari PA bagi catin yang akan poligami dan surat dispensasi dari PA (Mahkamah Syar’iyah) bagi yang usianya kurang dari 16 thn bagi wanita dan 19 thn bagi pria.
- Surat izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi TNI / POLRI.
- Surat keputusan pengadilan agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adhal (mogok)
- Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
5. PPN/Penghulu
melakukan pemeriksaan terhadap berkas catin dan wali dan menuangkannya pada blangko NB kurang lebih
15 menit kemudian catin menanda tangani berkas model NB, dan catin
diberikan penasehatan pra nikah.
6. Pelaksanaan
Nikah
- Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati penghulu melaksanakan pencatatan nikah terhadap calon mempelai di KUA.
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah
- Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah. (model NA).
- Copy Visa yang telah dilegalisir Kedutaan
- Copy Passport yang telah dilegalisir kedutaan/kantor perwakilan negara Asal WNA
- lzin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara Asal WNA
- Dalam hal izin kawin berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
- Pas Photo 2x3 atau 3x4 sebanyak 4 Lembar (P & W )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar