§ Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
§ Surat
Keterangan Asal-usul (model N2)
§ Surat
persetujuan mempelai (model N3)
§ Surat
Keterangan Orang Tua (model N4)
§ Surat
Pengantar ke Puskesmas untuk TT
§ Surat
izin orang tua bagi yang usianya kurang dari 21 tahun (model N5)
§ Surat Kematian (model N6) bagi duda/janda mati
§ Akta
Cerai bagi duda/janda cerai
§ Surat pengantar kehendak nikah (Model N7)
Turut
dilampirkan Foto Copy :
- KTP Catin
- KK Catin
- Pas photo 2x3 dan 3x4 masing-masing 5 lembar.
- Kartu TT dari Puskesmas
3. Catin ke Kantor Camat untuk mendapatkan Dispensasi bagi yang pendaftarannya kurang dari 10 hari.
4. Catin dan wali ke KUA
melaporkan kehendak nikahnya dengan melampirkan :
- Surat keterangan dari Desa/Kel sebagaimana pada point di
atas
- Foto terbaru 2x3
sebanyak masing-masing 5 lembar.
- Surat
rekomendasi dari KUA Setempat bagi catin yang domisili di luar daerah.
- Foto copy kartu
KTP dan KK.
- Akta Cerai/Talak bagi janda atau duda (asli) dan
surat kematian (N6) bagi duda/janda mati.
- Surat izin dari Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.
- Surat izin dari PA bagi catin yang akan poligami
dan surat dispensasi dari PA (Mahkamah Syar’iyah) bagi yang
usianya kurang dari 16 thn bagi wanita dan 19 thn bagi pria.
- Surat izin Kawin (SIK) dari Komandan bagi TNI / POLRI.
- Surat keputusan pengadilan agama tentang wali hakim bagi
catin yang walinya adhal (mogok)
- Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu
rupiah) .
5. PPN/Penghulu
melakukan pemeriksaan terhadap berkas catin dan wali dan menuangkannya pada blangko NB kurang
lebih 15 menit kemudian catin menanda tangani berkas model NB, dan catin
diberikan penasehatan pra nikah.
6. Pelaksanaan Nikah
Sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati penghulu melaksanakan pencatatan nikah
terhadap calon mempelai di KUA. Atas permintaan yang
bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah. Sesaat
setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah. (model NA).
7. Persyaratan perkawinan
bagi warga Negara Asing
- Copy Visa yang
telah dilegalisir Kedutaan
- Copy Passport yang telah dilegalisir
kedutaan/kantor perwakilan negara Asal WNA
- Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan
negara Asal WNA
- Dalam hal izin kawin berbahasa asing, harus
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar