Dalam
rangka memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai
kebutuhan masyarakat dan selaran dengan kemampuan penyelenggara sehingga
mendapatkan kepercayaan (trust) masyarakat, KUA kecamatan Ulee Kareng telah
menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan amanah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Instruksi
Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2004 tentang Peningkatan pelayanan pernikahan
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan sebagai lini terdepan
pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi memberikan
pelayanan umat antara lain :
- Pencatatan Pernikahan dan Rujuk.
- Bimbingan dan pemeriksaan calon pengantin.
- Pembuatan duplikat akte nikah.
- Pembinaan Kemesjidan.
- Pembinaan ibadah sosial.
- Pembinaaan Kemitraan umat.
- Pembinaan dan pemberdayaan wakaf.
- Pembinaan manasik haji.
- Pembinaan Keluarga sakinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar