Kamis, 09 Mei 2013

KINERJA DAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaran dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan (trust) masyarakat, KUA kecamatan Ulee Kareng telah menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2004 tentang Peningkatan pelayanan pernikahan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan sebagai lini terdepan pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan umat antara lain : 

  1. Pencatatan Pernikahan dan Rujuk. 
  2. Bimbingan dan pemeriksaan calon pengantin.
  3. Pembuatan duplikat akte nikah.
  4. Pembinaan Kemesjidan.        
  5. Pembinaan ibadah sosial.
  6. Pembinaaan Kemitraan umat.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan wakaf.
  8. Pembinaan manasik haji.
  9. Pembinaan Keluarga sakinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar