SYARAT PERMOHONAN BUKU NIKAH
ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH PENGGANTI
Warga
yang kehilangan buku nikahnya dapat mengajukan pembuatan buku nikah baru dalam
bentuk Duplikat Buku Nikah pada KUA Kecamatan dimana dia menikah sebelumnya
dengan membawa :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
- Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
- Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
- Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
- Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
- Selanjutnya pihak Pegawai Pencatat Nikah membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah sesuai Tempat, Tanggal dan waktu dilangsungkan sesuai dokumen Akta Nikah (Model N)
(Disusun
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Pencatatan Nikah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar