Minggu, 28 April 2013

Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 PELAYANAN REKOMENDASI NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG


  • Bagi calon pengantin pria atau wanita yang akan melangsungkan akad nikahnya di wilayah luar kecamatannya berdomisili/ bertempat tinggal maka harus mengurus rekomendasi nikah.
  • Catin baik pria maupun wanita melampirkan formulir nikah (NA)  yang telah ditanda tangani geuchik/kepala Desa berikut 1 (satu) berkas foto copy  dokumen dimaksud disertai 2 lembar Phas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Selanjutnya pihak pegawai KUA yang ditunjuk memeriksa berkas dan bila berkas sudah benar/lengkap maka dalam jangka waktu 15 menit rekomendasi nikah bias diperoleh.

Standar Pelayanan Nikah


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN NIKAH
DI KUA KECAMATAN ULEE KARENG


 
1. Calon pengantin (catin) datang ke Geuchik/Kepala Desa untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2. Catin ke Kantor Desa untuk mendapatkan  :
  • Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
  • ­Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
  • ­Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat Keterangan Orang Tua (model N4)
  • ­Surat Pengantar ke Puskesmas untuk TT
  • Surat izin orang tua bagi yang usianya kurang dari 21 tahun (model N5)
  • Surat Kematian (model N6) bagi duda/janda mati
  • Akta Cerai bagi duda/janda cerai
  • Surat pengantar kehendak nikah (Model N7)
  • Turut dilampirkan Foto Copy : KTP Catin, KK Catin, Pas photo, Kartu TT dari Puskesmas, Akta Kelahiran 
3. Catin dan wali ke KUA melaporkan kehendak nikahnya dengan melampirkan :
  • Surat keterangan dari Desa/Kel sebagaimana pada point di atas
  • Foto terbaru 2x3 sebanyak  masing-masing 4 lembar.
  • Surat rekomendasi dari KUA Setempat bagi catin yang domisili di luar daerah.
  • Foto copy  KTP, dan KK.
  • Akta Cerai/Talak bagi janda atau duda (asli) dan surat kematian (N6) bagi duda/janda mati.
  • Surat izin dari Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.
  • ­Surat izin dari PA bagi catin yang akan poligami  dan surat dispensasi dari PA  (Mahkamah   Syar’iyah) bagi yang usianya kurang dari 16 thn bagi wanita dan 19 thn bagi pria.
  • Surat izin Kawin (SIK) dari Komandan  bagi TNI / POLRI.
  • ­Surat keputusan pengadilan agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adhal (mogok)
  • ­Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)  
4. Catin ke Kantor Camat untuk mendapatkan Dispensasi bagi yang  pendaftarannya kurang dari 10 hari.
5. PPN/Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas catin dan wali   dan menuangkannya pada blangko NB kurang lebih 15 menit kemudian catin menanda tangani berkas  model NB, dan catin diberikan penasehatan pra nikah.
6. Pelaksanaan Nikah
  • ­Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati penghulu melaksanakan pencatatan nikah terhadap calon mempelai di KUA.
  • Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah
  • Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah. (model NA).
7.     Persyaratan perkawinan bagi warga Negara Asing
  • Copy Visa yang telah dilegalisir Kedutaan
  • ­Copy Passport yang telah dilegalisir kedutaan/kantor   perwakilan negara Asal WNA
  • ­lzin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara     Asal WNA
  • Dalam hal izin kawin  berbahasa asing,  harus diterjemahkan ke  dalam Bahasa Indonesia     oleh Penterjemah Resmi.
  • Pas Photo 2x3 atau 3x4 sebanyak 4 Lembar (P & W )

Sabtu, 20 April 2013

Kepala KUA Ulee Kareng Juara II Lomba Baca Kitab Kuning.

Tanggal 16 April 2013 Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk pertama kalinya mengadakan perlombaan baca kitab kuning untuk kalangan Kepala KUA dan Penghulu se-Kota Banda Aceh. acara tersebut dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Kementeriana Agama Kota Banda Aceh yg difasilitasi oleh seksi Bimas Islam, sementara Dewan Hakim berasal dari kalangan akademisi IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yaitu, Dr. H. M. Syukri Yusuf, Lc. dan Muhammad Thalal, Lc. M.Ag, M.Si.
setelah melewati seleksi ketat maka Bapak Iqbal,S.Ag.MH keluar sebagai pemenang nomor dua, berhasil menyisihkan beberapa Kepala KUA lainnya.  Kita acungkan jempol atas keberhasilan ini mengingat Ka. KUA Kec. Ulee Kareng baru beberapa tahun menjadi Kepala KUA dan masih sangat muda, namun integritas nilai pemahaman kitab kuning yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan hukum terutama dalam hukum pernikahan sangat menguasai. selamat tuk bapak Iqbal.Sementara dari kalangan penghulu sebagai juaranya Ustad Maskun, S.Ag dari KUA Kec. Syiah Kuala.

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kecamatan Ulee Kareng

     Kantor Urusan Agama Kecamatan berfungsi/bertugas membantu sebagian tupoksi Kementerian Agama Kab/Tingkat Kota, yaitu dalam hal melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Urusan Agama Islam.Dalam melaksanakan tugasnya KUA menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam.
   KUA Kec. Ulee Kareng - Kota Banda Aceh saat ini dipimpin oleh Muhammad Iqbal, S.Ag. MH dengan staf dan pembagian tugasnya sebagai berikut :

JOB DESCRIPTION / URAIAN TUGAS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN ULEE KARENG - KOTA BANDA ACEH
A. Nama            : M. Iqbal, S.Ag., M.H.
     NIP              : 19740911 200212 1 001
     Pangkat/Gol  : Penata (III/c).
     Jabatan         : Kepala KUA Kec. Ulee Kareng
Tugas :
  1. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KUA sebagai pelaksana teknis Kementerian Agama.
  2. Membimbing dan melaksanakan pernikahan/kepenghuluan dan rujuk
  3. Menandatangani Akta Nikah, akta Rujuk serta surat penting lainnya
  4. Melakukan pembinaan, penasehatan serta penyelesaian kasus rumah tangga
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap imam Kelurahan / Gampong dan imam meunasah.
  6. Melakukan pembinaan dan pengawasan kerukunan antar umat beragama.
  7. Membina LPTQ dan LP2A tingkat kecamatan.
  8. Melakukan pengawasan terhadap Nazir dan tanah wakaf.
  9. Membuat Akta Ikrar Wakaf/AIW
  10. Melakukan koordinasi dan penguatan kelembagaan agama Islam dengan unsur Muspika lainnya
B. Nama            : T. Abd Salam. S.Pd.i
     NIP              : 195980925 197903 1 001
     Pangkat/Gol  :  Penata Tk I ( III/d )
     Jabatan         :  Staf KUA Kec. Ulee Kareng
Tugas :
  1. Melakukan pendataan  dan pembinaan terhadap penyuluh agama Islam.
  2. Melakukan pendataan Majelis Ta’lim, TPA/TPQ dan pondok pesantren/dayah.
  3. Melakukan penggandaan data/ foto copy.
  4. Membantu legalisir buku nikah
  5. Membantu pengiriman barang/ surat keluar.
  6. Membersihkan area dalam dan luar kantor.
  7. Membersihkan barang habis pakai.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor
C. Nama            : Munir, S.Ag
     NIP              : 197707062005011010
     Pangkat/Gol  : Penata  (III/c).
     Jabatan         : Penghulu  KUA  Kec. Ulee Kareng.
Tugas :
  1. Melaksanakan tugas kepenghuluan
  2. Pelaksanaan pernikahan dan bimbingan pengantin
  3. Pemeriksaan dan memferifikasi data pengantin dan wali nikah
  4. Membuat laporan bulanan setiap akhir bulan dan membuat absensi pegawai setiap awal bulan
  5. Mengonsep dan memproses surat keluar yang perlu ditindaklanjuti
  6. Melakukan pembinaan ibadah sosial dan keluarga sakinah
  7. Membuat data statistik kependudukan dan data lainnya.
  8. Membuat rekomendasi nikah
  9. Menulis buku akta nikah
  10. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor
D. Nama            : Nilawati
     NIP               : 19660705 200312 2 001
     Pangkat/Gol  : Pengatur Muda Tk. 1 ( II/b )
     Jabatan         : Staf KUA Kec. Ulee Kareng.
Tugas :
  1. Bendahara DIPA dan DIPA NR
  2. Pemegang Kas Harian.
  3. Membuat Laporan Keuangan/Kas kepada kepala setiap bulan
  4. Mengisi Blangko SSBP bagi Catin yang telah mendaftar dan menyetor ke URAIS.
  5. Membuat laporan keuangan Majalah Perkawinan.
  6. Menerima Pendaftaran nikah
  7. Membenahi administrasi perkantoran dan mengarsip surat-surat dengan baik dan benar.
  8. Membantu menertibkan sibir buku nikah.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor.
.
E. Nama            : Ikhsan
    NIP               : 19730608 200501 1 003
    Pangkat/Gol  :  Pengatur Muda Tk. 1 ( II/b )
    Jabatan         :  Staf KUA Kec. Ulee Kareng
Tugas :
  1. Mengurus keperluan penggandaan/ foto copy administrasi perkantoran.
  2. Melakukan  perbaikan/ service terhadap Barang inventaris kantor.
  3. Menangani logistik/ konsumsi pegawai dan dokumentasi
  4. Mengurus dan mengelola barang  inventaris kantor
  5. Mengurus pengiriman surat menyurat.
  6. Membuat papan data statistik kependudukan, NR, haji, zakat dan wakaf.
  7. Membantu membuat daftar pengumuman catin / NC
  8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor
F. Nama             :  Dra. Salwa

    NIP                :  Pegawai Bakti
    Pangkat/Gol  :  -
    Jabatan          :  Staf KUA Kec. Ulee Kareng
Tugas :
  1. Bendaharawan non rutin
  2. Menulis Buku Akta Nikah
  3. Membantu Membuat Rekomendasi Pindah Nikah.
  4. Membantu membuat pengumuman nikah/NC.
  5. Membersihkan areal dalam dan luar kantor.
  6. Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor
G. Nama            : Nur Mawaddah, SHI
     NIP              : Pegawai Bakti
     Pangkat/Gol  : -
     Jabatan          : Staf  KUA Kec. Ulee Kareng
 Tugas :
  1. Menangani Legelisir Foto Copy Buku Nikah.
  2. Membersihkan area dalam dan luar kantor.
  3. Menyiapkan Rekomendasi Pindah Nikah.
  4. Membantu merapikan berkas dan data NR.
  5. Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan dalam dan luar kantor.
  6. Membersihkan barang habis pakai.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala kantor
H.  Tenaga Bakti
1.    Membantu pelaksanaan tugas administrasi, persuratan, dan pengarsipan;
2.    Membantu proses penulisan NB Catin, buku akta, dan data-data lain;
3.    Membantu penerimaan tamu dan pelayanan lain;
4.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA.

I.    Tenaga Penyuluh Fungsional
1.    Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama Islam;
2.    Mendata Majlis Taklim, TPA/TPQ, Masjid, Meunasah, Mushalla, Penyuluh Agama Desa/ Gampong, Imam/Tengku Gampong, dan lain-lain;
3.    Membantu pelayanan di bidang penyuluhan keluarga sakinah;
4.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.