PADA KUA KEC. ULEE KARENG BANDA ACEH
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu)
lembar.
2.
Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat
berdomisili (blanko model R1).
3.
Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
Selanjutnya PPN atau Penghulu Melakukan rujuk kembali kedua
belah pihak disertai dua orang saksi dan menulis catatan rujuk pada Kutipan
Akta Nikah yang dikirim oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar